PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Secara singkat, PPID adalah pihak atau pejabat yang bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan instansi pemerintah atau badan publik.

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan.

No.Daftar Informasi PublikPenanggung JawabJenis InformasiBentuk InformasiLihat / Download
1.Kedudukan, domisili beserta alamat lengkap dan kontak
Jl. H Lalu Hasim, Praya. Telp (0370) 6158244. Website : rsud.lomboktengahkab.go.id
KTK Umum dan Sarana PrasaranaBerkalaSoftcopyLihat
2.Struktur OrganisasiKTK Perencanaan dan PelaporanBerkalaSoftcopy dan HardcopyLihat
3.Visi dan Misi
Visi dan Misi RSUD Praya
KTK Umum dan Sarana PrasaranaBerkalaSoftcopy dan HardcopyLihat
4Fungsi dan Tugas RS & Masing- Masing Unit KerjaKTK Umum dan Sarana PrasaranaBerkala
Softcopy dan Hardcopy
Lihat
5Jam Buka / Waktu Pelayanan
Jam buka/waktu pelayanan di setiap unit pelayanan
KTK Pelayanan MedisBerkalaSoftcopy dan HardcopyLihat
6Tarif PelayananKTK Pelayanan MedisBerkalaSoftcopy dan HardcopyLihat
7Alur PelayananKTK Pelayanan MedisBerkalaSoftcopy dan HardcopyLihat
8Jenis PelayananKTK Pelayanan MedisBerkalaSoftcopy dan HardcopyLihat
9Sarana & Pra SaranaKTK PenunjangBerkalaSoftcopy dan HardcopyLihat