PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Secara singkat, PPID adalah pihak atau pejabat yang bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan instansi pemerintah atau badan publik.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan.