PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Secara singkat, PPID adalah pihak atau pejabat yang bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan instansi pemerintah atau badan publik.
Informasi yang dikecualikan, adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.
| No. | Daftar Informasi Publik | Penanggung Jawab | Jenis Informasi | Bentuk Informasi | Lihat / Download |
|---|---|---|---|---|---|
| 1. | Data Pasien (Rekam Medis) | Dikecualikan | Softcopy dan Hardcopy | Lihat | |
| 2. | Daftar Aset | Dikecualikan | Softcopy dan Hardcopy | Lihat | |
| 3. | Sistem Keamanan Elektronik Rekam Medik | Dikecualikan | Softcopy dan Hardcopy | Lihat | |
| 4. | |||||
| 5. | |||||
| 6. |